Jakarta, MI - Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief Muhammad, mengkritik penggunaan sistem desil sebagai dasar utama penentuan penerima bantuan pendidikan, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Menurutnya, negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan kondisi nyata di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS). Agenda rapat membahas sinkronisasi data statistik dengan berbagai program kementerian dan lembaga di bidang pendidikan.
Habib Syarief menegaskan, persoalan akses pendidikan tidak boleh berhenti hanya karena seseorang gagal memenuhi kriteria berdasarkan angka desil.
"Anak-anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena terjegal angka desil bukan sekadar menghadapi persoalan administrasi. Ini merupakan bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan," kata Habib Syarief, Selasa (14/7/2026).
Politisi PKB dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi dalam penyusunan kebijakan publik tetap harus berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, teknologi seharusnya menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan, bukan menggantikan pertimbangan manusia.
Ia pun mengutip pandangan pakar hukum dan teknologi, Mireille Hildebrandt, yang menegaskan bahwa teknologi tidak boleh mengambil alih keputusan yang menentukan masa depan seseorang tanpa adanya pengawasan manusia.
Tak hanya itu, Habib Syarief juga menyinggung kasus **A-Level Grading Fiasco** di Inggris pada 2020. Saat itu, penggunaan algoritma untuk menentukan nilai siswa memicu gelombang protes nasional karena dinilai merugikan banyak peserta didik, hingga berujung pada pencopotan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan Inggris.
"Jangan sampai Indonesia mengulangi kesalahan yang sama. Sistem statistik memang penting sebagai instrumen kebijakan, tetapi tidak boleh menjadi hakim terakhir yang menentukan masa depan seorang anak," ujarnya.
Habib Syarief menilai sistem desil yang saat ini digunakan lebih mengedepankan kepastian algoritmik dibandingkan keadilan substantif. Akibatnya, banyak siswa yang sebenarnya berasal dari keluarga miskin berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan hanya karena tercatat berada pada kategori desil tertentu.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis dan tidak selalu dapat direpresentasikan oleh data statistik yang belum diperbarui secara cepat.
Ia juga mengkritik kebijakan pemerintah yang mendorong masyarakat melakukan pembaruan data secara mandiri melalui aplikasi **Cek DTSEN**. Kebijakan tersebut dinilai belum menyelesaikan akar persoalan.
"Negara tidak boleh membebankan kesalahan sistem kepada rakyat miskin. Seharusnya negaralah yang aktif melakukan verifikasi dan memperbaiki data ketika ditemukan ketidaksesuaian," tegasnya.
