Jakarta, MI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diambil dari pos anggaran operasional pendidikan memaksa pemerintah menyusun ulang skema pembiayaan program unggulan tersebut pada APBN 2027.
DPR menegaskan pemerintah harus segera mencari sumber pendanaan alternatif agar anggaran pendidikan tetap utuh sesuai amanat konstitusi.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menegaskan putusan MK menjadi penegasan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN harus difokuskan sepenuhnya untuk penyelenggaraan pendidikan, bukan membiayai program di luar fungsi pendidikan.
"Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata Hetifah, Jumat (31/7/2026).
Menurut Hetifah, hingga kini Komisi X DPR belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah mengenai skema pengganti pendanaan MBG dalam RAPBN 2027. Selama ini, porsi terbesar anggaran MBG masih berasal dari fungsi pendidikan.
Ia menilai pemerintah kini dihadapkan pada pilihan untuk menambah pos anggaran baru, melakukan realokasi dari sektor di luar pendidikan, atau memanfaatkan dana cadangan negara.
"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan," ujarnya.
Komisi X DPR memastikan pembahasan RAPBN 2027 akan mengacu pada putusan MK. Jika anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk MBG, DPR akan mengarahkan alokasi tersebut untuk memperkuat kualitas pendidikan nasional, terutama peningkatan kesejahteraan guru, mutu pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, serta penguatan sarana dan prasarana sekolah.
"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan," tegas Hetifah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. MK menyatakan anggaran MBG tidak dapat dikategorikan sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan karena tidak berkaitan langsung dengan komponen utama proses pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berpotensi mengurangi alokasi dana yang seharusnya diprioritaskan bagi peserta didik, tenaga pendidik, kurikulum, sarana-prasarana, serta pengembangan mutu pendidikan.
Meski demikian, MK memberi masa transisi dan memerintahkan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Penggunaan APBN 2026 untuk membiayai MBG tetap dinyatakan konstitusional.
Dengan putusan tersebut, pembahasan RAPBN 2027 diperkirakan akan menjadi arena penting bagi pemerintah dan DPR untuk menentukan sumber pendanaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi.**
