Si Kaya dan Si Miskin Main Judi, Perlukah Dilegalkan Seperti Rokok?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Agustus 2023 16:08 WIB
Jakarta, MI - Perjudian adalah permainan di mana para pemain melakukan taruhan untuk memilih satu di antara beberapa pilihan, dan hanya satu orang saja yang memilih dengan benar menjadi pemenangnya. Pemain yang kalah akan memberikan taruhan kepada pemenang dengan nominal atau benda yang sudah ditentukan. Tujuan judi adalah mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Pemain judi ini rupanya dilakukan oleh orang dewasa hingga anak dibawah umur. Seperti yang ditelah ditemukan oleh Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) bahwa ternyata pemain judi juga tidak hanya dilakukan oleh kalangan orang kaya saja, namun juga kepada orang miskin juga. Ini sangat miris, seharusnya pendapatan sehari-hari mereka itu digunakan untuk kebutuhan keluarganya. "Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8) kemarin. Terlebih lagi masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, melainkan ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD). "Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," ungkapnya. Tentunya ini sangat darurat, bahwa judi telah melibatkan anak dibawah umur. Maka pendidikan dalam keluarga pun patut dipertanyakan. Sebenarnya, larangan perjudian ditetapkan pada Pasal 303 KUHP yang akan dikenai pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh juta rupiah. Namun hingga saat ini belum juga memberikan efek jera. Perjudian sendiri dapat beragam dan memiliki pengaruh adiktif kepada pelakunya. Jenis-jenis judi yang banyak dikenal oleh masyarakat juga sangat beragam seperti judi kartu, taruhan pertandingan bola, togel, judi berbasis online dan seterusnya. Pengambilan tindakan oleh pemerintah saat ini terkait perjudian yaitu dengan hukum mutlak berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Hukum pidana tersebut mencakup pelaku judi, mengadakan judi, mendukung perjudian, juga menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Sehingga tidak ada ruang sama sekali kepada masyarakat dalam melakukan tindakan tersebut. Hukuman yang diberikan oleh pemerintah juga cukup ketat dengan denda, maupun dengan pemutusan hubungan pekerjaan pada instansi tertentu. Berdasarkan banyaknya permasalahan perjudian tersebut, menjadi penting bagi pemerintah untuk memahami pola pergerakan masyarakat dalam aktivitas yang merugikan. Pada akhirnya, masyarakat Indonesia sendiri menjadi korban dari banyaknya perjudian ilegal yang sangat mudah diakses dan kurangnya kontrol dari pemerintah. Akar permasalahan dari penipuan ini adalah tentang kurangnya akses pemerintah yang tidak dapat menjangkau secara langsung dalam menangani kondisi tersebut. Sehingga efek yang muncul adalah adanya perjudian tanpa pengawasan dari pemerintah yang dapat memicu hal-hal lain di dalamnya, seperti kekerasan, penipuan bahkan prostitusi. Jika pemerintah hanya berpaku pada sistem keamanan masyarakat, maka hal tersebut masih kurang efektif jika dilihat dari kasus perjudian yang masih banyak terjadi di Indonesia. Bisakah Dilegalkan Saja? Berdasarkan banyaknya ilustrasi tentang dampak perjudian dan contoh kasus tersebut, terdapat salah satu opsi pemerintah yang dapat menekan aktivitas perjudian, yaitu dengan kontrol langsung oleh pemerintah melalui sistem prosedur standar ganda. Prosedur standar ganda diartikan sebagai sistem legalitas dengan menerapkan beberapa prosedur tertentu yang menitikberatkan pada kontrol dan akses pemerintah terhadap sesuatu yang dianggap merugikan, seperti halnya perjudian. Sistem tersebut dirancang oleh pemerintah sebagai salah satu jalan untuk lebih mudah mendeteksi adanya praktik perjudian yang tengah beredar di masyarakat, dengan cara melegalkan secara langsung. Salah satu contoh sistem prosedur standar ganda yang diimplementasikan di Indonesia adalah legalitas terhadap rokok. Melalui latar belakang banyaknya perokok aktif dan tidak memungkinkan untuk dilarang di Indonesia, pemerintah menggunakan sistem standar ganda untuk melegalkan rokok dengan beberapa prosedur di baliknya. Prosedur tersebut diantaranya seperti adanya monitoring terhadap perusahaan rokok, pemberantasan rokok yang tidak sesuai standar dan ilegal, serta adanya bea cukai. Bahkan lebih kecilnya adalah tidak adanya iklan rokok yang memperlihatkan bentuk fisik dari rokok. Tujuan utama pemerintah melegalkan rokok bukanlah untuk mendukung masyarakat agar selalu merokok, namun untuk dapat lebih dekat dengan masyarakat dan mengontrol kemungkinan terburuk yang dapat disebabkan karena rokok, seperti halnya jaringan ganja, rokok illegal berbahaya, jaringan narkoba, dan seterusnya. Penerapan standar ganda perjudian memang memiliki beberapa contoh pada negara-negara luar, namun dalam menentukan standarisasi akan membutuhkan kajian lebih lanjut. Sebagai contoh seperti memahami pola hidup masyarakat, memahami daerah-daerah dengan kasus perjudian, hingga mengidentifikasi pendapatan masyarakat. Sehingga standar ganda tersebut memiliki tujuan penjagaan ekonomi. Kemudian secara teknis juga dapat dirancang seperti pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan perjudian dan memiliki batasan loss tertentu sebagai standar permainan judi. Melalui contoh tersebut, sistem standar ganda pemerintah dalam melegalkan perjudian juga akan diterapkan dengan prosedur serupa. Pada kenyataannya banyak diantara negara-negara dunia yang menerapkan sistem prosedur standar ganda pada perjudian, seperti di Amerika, Jepang, Eropa, Korea Selatan, dan banyak negara lainnya. Banyak kita lihat fenomena pada film-film yang secara terang-terangan masuk pada fasilitas judi di negara-negara tersebut seperti casino. Sesuatu seperti Texas Holdem Poker, Blackjack, Pacuan kuda, toto/lotre, dan sejenis perjudian lainnya menjadi hal yang sangat umum, namun tetap dalam pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, pada negara- negara tersebut dapat mengontrol dan mengawasi tentang adanya perjudian. Di Indonesia harus diakui juga bahwa ada sebuah sistem ataupun kebijakan memang tidak akan lepas dari tantangan dalam implementasinya. Melihat bahwa negara Indonesia memiliki karakteristik masyarakat yang cukup ketat berkaitan dengan nilai-nilai moral yang telah terpaku sebagai nilai kebaikan kolektif. Berdasarkan dari legalitas tersebut, tentunya akan banyak pihak yang menentang dengan konsekuensi yang lebih besar apabila Indonesia menerapkan legalitas perjudian tersebut. Pertama, hal tersebut akan dianggap menodai norma sosial yang merugikan baik dari segi materi maupun non-materi, dan pemerintah malah memberikan akses yang mudah di dalamnya. Kedua, masyarakat akan menangkap maksud dari pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan dari pendapatan. Sehingga berdasarkan anggapan tersebut dapat menyebabkan ketidakpercayaan pada sisi pemerintah yang telah memanfaatkan masyarakatnya. Pada sisi lain, Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang cukup menjunjung tinggi nilai dan norma berdasarkan dari agama dan budaya. Sebagai contohnya, ada banyak umat Muslim di Indonesia yang pastinya akan menentang pergerakan sesuatu yang dianggap sebagai haram. Sehingga hal tersebut dapat memicu adanya gerakan sosial berbasis moralitas dalam menentang adanya proposal dari pemerintah dalam melihat permasalahan perjudian ini. Melegalkan perjudian ini menjadi hal yang cukup kompleks apabila dikomparasikan dengan proyeksi kedepan tentang respon masyarakat Indonesia karena berbenturan dengan nilai-nilai yang baik. Kominfo Blokir 5.000 Situs Judol Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) disebut telah memblokir 5.000 situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. “Sejak tahun lalu kami sudah memblokir situs-situs judi online ang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs,” ujar Usman Kansong Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo. Usman menekan bahwa pihaknya terus mendorong penguatan keamanan situs pemerintah melalui langkah-langkah proaktif. Selain melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs judi online yang mencoba merambah situs pemerintah, Kemenkominfo juga telah memperingatkan pengendali sistem elektronik publik situs-situs pemerintah untuk meningkatkan sistem pengamanan dan keamanan. Salah satu rekomendasi utama yang diberikan Kementerian Kominfo adalah melakukan penetration test, tes penetrasi untuk menemukan kerentanan keamanan sebuah situs, secara rutin. “Kami menyarankan untuk melakukan penetration test atau tes penetrasi secara rutin supaya tahu seberapa handal pertahanan situs kita,” kata Usman. Dalam proses tes penetrasi tersebut, Usman menyarankan agar pengelola situs meminta pendampingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai lembaga yang berfokus pada keamanan siber. BSSN dinilai memiliki keahlian dan pengalaman dalam mengidentifikasi celah keamanan serta memberikan solusi untuk memperkuat pertahanan situs-situs penting tersebut. Sementara itu, Kemenkominfo telah memblokir 846.047 yang memuat konten judi online pada periode 2018 hingga 19 Juli 2023. Pada Januari hingga 17 Juli 2023, mereka menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening bank untuk judi online. (WAN)