BREAKINGNEWS

Kejagung Borgol Anggota BPK Achsanul Qosasi

Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi
Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung memborgol Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang merupkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G bakti Kominfo Jum'at (3/11). Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun itu. (Foto: MI/Aswan)

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini