BREAKINGNEWS

Rumah Koruptor Timah Tamron Tamsil Bak Istana

Rumah bak istana dengan luas 805 meter persegi (Foto: Dok MI/Kejagung)
Rumah bak istana dengan luas 805 meter persegi (Foto: Dok MI/Kejagung)
Rumah bak istana dengan luas 805 meter persegi (Foto: Dok MI/Kejagung)
Rumah bak istana dengan luas 805 meter persegi (Foto: Dok MI/Kejagung)
Rumah bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar (Foto: Dok MI/Kejagung)
Rumah bergaya timur tengah dengan fasa berbentuk bundar dan dikelilingi pilar-pilar besar (Foto: Dok MI/Kejagung)
Terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten (Foto: Dok MI/Kejagung)
Terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten (Foto: Dok MI/Kejagung)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita satu unit rumah milik Tamron Tamsil alias Aon (TN alias AN) yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022, Kamis (16/5/2024).
Penyitaan dilakukan usai Kejagung menelusuri aset aliran korupsi milik TN. Properti 1 unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Albani Wijaya

Penulis

Berita Terkini