BREAKINGNEWS

Kejagung Sita Duit Rp450 Miliar Milik Tersangka PT Asset Pacific

Kejagung menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific (Foto: Dok MI)
Kejagung menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific (Foto: Dok MI)
Kejagung menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific (Foto: Dok MI)
Kejagung menyita uang hasil TPPU dengan tindak pidana asal korupsi Duta Palma Grup atas nama tersangka PT Asset Pacific (Foto: Dok MI)
Penyitaan dari hasil pengembangan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat kekuatan hukum tetap (Foto: Dok MI)
Penyitaan dari hasil pengembangan korupsi yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsil Rahmat kekuatan hukum tetap (Foto: Dok MI)
Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari PT. Asset Pacific sebesar Rp450 M (Foto: Dok MI)
Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita dari PT. Asset Pacific sebesar Rp450 M (Foto: Dok MI)
Uang pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung (Foto: Dok MI)
Uang pecahan Rp100 ribu itu ditampilkan saat jumpa pers di Gedung Kartika, Kejagung (Foto: Dok MI)
Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk (Foto: Dok MI)
Gepokan uang tersebut dikemas dalam plastik dan disusun bertumpuk (Foto: Dok MI)
 
Jakarta, MI -  Uang tunai sebesar Rp450 miliar milik PT Asset Pacific terkait kasus korupsi dan pencucian uang korporasi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu disita Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/9/2024).
 
Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini