BREAKINGNEWS

Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Rp 400 Miliar

Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP (Foto: Dok MI)
Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP (Foto: Dok MI)
Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP (Foto: Dok MI)
Tom Lembong merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP (Foto: Dok MI)
Tom tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
Tom tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
DS tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
DS tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 (Foto: Dok MI)
Tom menyalahi aturan pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula (Foto: Dok MI)
Tom menyalahi aturan pemberian izin kepada pihak swasta untuk melakukan impor gula (Foto: Dok MI)
DS izinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula dan PT PPI seolah membeli gula (Foto: Dok MI)
DS izinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula dan PT PPI seolah membeli gula (Foto: Dok MI)
Kata Kejagung, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram (Foto: Dok MI)
Kata Kejagung, PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram (Foto: Dok MI)
Tahun 2015, Tom beri persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepads PT AP, lalu diolah jadi kristal putih (Foto: Dok MI)
Tahun 2015, Tom beri persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepads PT AP, lalu diolah jadi kristal putih (Foto: Dok MI)
Kejagung menilai, tindakan Tom menyalahi Kepemendagperin nomor 527 tahun 2004 (Foto: Dok MI)
Kejagung menilai, tindakan Tom menyalahi Kepemendagperin nomor 527 tahun 2004 (Foto: Dok MI)
Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN (Foto: Dok MI)
Dalam keputusan tersebut, tertulis bahwa yang diperbolehkan melakukan impor gula hanya BUMN (Foto: Dok MI)
Impor gula dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait (Foto: Dok MI)
Impor gula dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait (Foto: Dok MI)
Impor gula tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri (Foto: Dok MI)
Impor gula tanpa rekomendasi dari kementerian perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri (Foto: Dok MI)
Tom dijebloskan ke Rutan Salemba selama 20 hari ke depan (Foto: Dok MI)
Tom dijebloskan ke Rutan Salemba selama 20 hari ke depan (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, TTL alias Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS, Selasa (29/10/2024) malam.

Kejagung menyatakan kerugian negara di kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan itu mencapai Rp400 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Adelio Pratama

Penulis

Berita Terkini