KPK Sikat Tiga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina






Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menjerat tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023, Selasa (4/8/2026) malam.
Kasus yang menyeret proyek bernilai strategis tersebut melibatkan pejabat PT Telkom dan pihak swasta yang diduga berperan dalam praktik korupsi pada proses pengadaan.
Tiga tersangka yang ditetapkan yakni Dian Rachmawan (DR), Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019; Weriza (WER), Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020; serta Elvizar (EL), mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PT PCS).
Penetapan ketiga tersangka menjadi babak baru dalam pengungkapan dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang diduga menggerus keuangan negara dan menyeret sejumlah petinggi di lingkungan PT Telkom. KPK kini mendalami peran masing-masing tersangka serta aliran dana yang terkait dengan proyek tersebut.
Topik: