Dugaan Permainan Pajak PT TPL: Dua Pejabat Pajak Tersangka, Negara Tekor Rp2 T






Jakarta, MI — Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan permainan pajak di balik transaksi ekspor PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang diduga menggerus penerimaan negara hingga sekitar Rp2 triliun.
Penetapan dua pejabat pajak ini menjadi babak serius dalam pengusutan dugaan rekayasa nilai ekspor PT TPL kepada perusahaan afiliasinya. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang panjang, dengan penyidik menelusuri transaksi dan pemeriksaan pajak yang berkaitan dengan periode 2008-2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan BP dan SR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026).
" Hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial BP dan SR," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu malam.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saeful Bahri Siregar mengungkapkan, penyidik telah memeriksa 111 saksi serta menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dinilai berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Nilai kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp2 triliun. Angka tersebut masih menunggu hasil penghitungan resmi auditor.
"Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor, dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ujar Saeful.
Dugaan permainan bermula dari transaksi ekspor pulp PT TPL kepada perusahaan afiliasi. Penyidik menduga terdapat praktik under-invoicing, yakni nilai transaksi dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Tak berhenti di soal nilai transaksi, penyidik juga menemukan dugaan perubahan klasifikasi produk. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar disebut merupakan dissolving pulp justru dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk dissolving pulp tersebut juga disebut dilaporkan dengan nama high alpha pulp. Dugaan rekayasa pelaporan itu kemudian berdampak pada turunnya nilai produk yang menjadi dasar penghitungan pajak.
Dengan nilai yang ditekan, kewajiban pajak yang semestinya masuk ke kas negara pun diduga ikut menyusut.
Dalam perkara ini, BP diduga memiliki peran penting karena saat itu menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR disebut terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2024.
Keduanya diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penelaahan secara semestinya terhadap kertas kerja pemeriksaan (KKP) maupun laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Yang membuat perkara ini kian serius, penyidik menyebut BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL atas perbuatan tersebut.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," tegas Saeful.
Artinya, dugaan perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi atau kekeliruan dalam pemeriksaan pajak. Kejagung tengah membongkar dugaan kolusi antara pihak perusahaan dan oknum pejabat pajak yang berujung pada tergerusnya penerimaan negara dalam jumlah fantastis.
Jika perhitungan akhir auditor mengonfirmasi angka sementara tersebut, negara diduga kehilangan sekitar Rp2 triliun akibat rangkaian transaksi dan pemeriksaan pajak yang bermasalah.
Kejagung menetapkan BP dan SR melalui Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor TAP-46/F.2/Fd.2/08/2026 dan TAP-47/F.2/Fd.2/08/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat dengan pasal subsidair, yakni Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak menunggu lama, Kejagung langsung menahan kedua tersangka. BP dan SR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari pertama sejak 12 Agustus 2026.
Kasus ini kini membuka pertanyaan lebih besar: seberapa dalam dugaan permainan transfer pricing dan pemeriksaan pajak di PT TPL, serta siapa saja yang ikut menikmati aliran uang dari skema yang diduga membuat negara kehilangan triliunan rupiah tersebut.
Topik: