Kejagung Borgol Helena Lim, Tersangka ke-15 Korupsi Timah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Maret 2024 21:06 WIB
Kejagung Borgol Helena Lim, Tersangka ke-15 Korupsi Timah1
Kejagung borgol Crazy Rich Helena Lim (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Crazy Rich Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dengan begitu, kasus ini telah menyeret 15 tersangka. 14 tersangka lainnya yakni: 

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

 

Kejagung Borgol Helena Lim, Tersangka ke-15 Korupsi Timah2
Helena Lim akan dijebloskan ke Rutan Cabang Kejagung di Salemba Jakarta Pusat (Foto: Dok MI)
Kejagung Borgol Helena Lim, Tersangka ke-15 Korupsi Timah3
Helena Lim tersangka ke-15 kasus dugaan korupsi komoditi timah (Foto: Dok MI)