Sepanjang Tahun 2021, Kominfo Hapus Ratusan Ribu Konten di Medsos

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Desember 2021 22:06 WIB
Monitorindonesia.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengahapus ratusan ribu konten yang diduga melanggar aturan di media sosial (medsos) dan internet sepanjang tahun 2021. Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan bahwa Kominfo sudah memutus akses terhadap ratusan ribu konten yang melanggar aturan itu. Yaitu, pemutusan akses terhadap 565.449 konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di berbagai situs media sosial (medsos). Selanjutnya, untuk menjaga ruang digital tetap bersih dari persebaran berita bohong (hoaks), kementerian menindaklanjuti sebanyak 1773 isu hoaks atau diisinformasi secara umum. "Dan 723 isu hoaks yang secara spesifik terkait Covid-19," kata Dedy kepada wartawan, Jumat (31/12/2021). Secara khusus, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah menangani total 43 kasus perlindungan data pribadi. Lebih jauh menurut Dedy, 19 di antaranya telah selesai di investigasi dan dikenai sanksi. Sedangkan, 24 kasus sisanya masih dalam proses penanganan. Sebagai informasi, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis, maupun rekomendasi perbaikan sistem dan peningkatan keamanan siber.   (Wawan)