Presiden Jokowi Berharap RUU TPKS Segera Disahkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 5 Januari 2022 22:00 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Jokowi memberikan atensi dan menyerukan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Untuk itu, Presiden Jokowi berharap pemerintah dan DPR RI dapat segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM), terhadap draf yang sedang disiapkan DPR RI," ujar Presiden dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022) sore. Presiden Jokowi ingin ada payung hukum yang bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air. Presiden Jokowi juga mengaku sudah mencermati proses RUU TPKS sejak pembentukannya pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. "Karenanya, perlu ada langkah percepatan dalam hal pembahasan RUU TPKS. Saya juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi konsultasi dengan DPR," kata Presiden. Keingingan Presiden Jokowi agar RUU TPKS ini segera disahkan adalah agar korban kekerasan seksual di Tanah Air, mendapat perlindungan secara maksimal. Diketahui, kasus kekerasan seksual sendiri masih menjadi masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sepanjang tahun 2021 saja, ada sejumlah kasus kekerasan seksual yang cukup menyita perhatian publik. Tak hanya perempuan dan anak-anak yang menjadi korban, tetapi juga laki-laki. Selain itu, tak sedikit pula korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang belum mendapatkan keadilan hingga kini. (Ery)