Formappi Nilai MKD DPR Tak Berperan Dalam Polemik Arteria Dahlan

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Januari 2022 15:20 WIB
Monitorindonesia.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tidak berperan baik dalam dalam polemik Arteria Dahlan. Ia mengatakan, seharusnya MKD bekerja menindaklanjuti polemik pernyataan anggota DPR Arteria Dahlan. Pasalnya, pernyataannya terkait bahasa Sunda mendapat protes keras masyarakat. "Kalau MKD benar-benar berperan sebagai penjaga muruah, pernyataan yang menyinggung rakyat dari anggota DPR sudah harus dijadikan alasan untuk memberikan hukuman setimpal," jelas Lucius Karus kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022). Dia heran dengan Arteria yang menyampaikan pernyataan yang menyinggung perasaan masyarakat itu. Menurut Lucius, seorang anggota dewan dipilih rakyat yang seharusnya membela kepentingan masyarakat dan tidak menimbulkan kontroversi. "Wakil rakyat ya mesti bersuara tentang sesuatu yang diinginkan rakyat," ungkapnya. Seharusnya, legitimasi seorang anggota DPR berakhir karena tindakannya diprotes masyarakat. Hanya saja, tak tersedia instrumen memungkinkan rakyat mencabut mandat anggota DPR yang kehilangan legitimasi karena pernyataan atau sikapnya. Kekuasaan untuk mencabut mandat rakyat itu diserahkan kepada MKD. Namun, MKD dinilai tidak berperan baik dalam polemik Arteria. Dia menyampaikan pernyataan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Terutama memilih calon anggota legislatif pada pemilu. ''Kalau wakil rakyat menyampaikan suara sendiri bahkan cenderung mengejek rakyat yang diwakili, ya harusnya sih ngga ada legitimasi lagi bagi si anggota DPR untuk memerankan dirinya sebagai wakil rakyat," tutup Lucius. (Wawan)
Berita Terkait