NasDem Minta Pemerintah Tidak Seenaknya Tetapkan HET Minyak Goreng

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 8 Februari 2022 18:45 WIB
Monitorindonesia.com- Pemerintah Indonesia diminta tidak seenaknya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng akan tetapi harus dipertimbangkan dulu secara matang dengan melihat dari sudut pandang baik produsen maupun konsumen. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali di ruang Fraksi NasDem DPR RI, Selasa (8/2/2022). ''Pemerintah jangan sepihak menetapkan harga eceran, seenaknya saja tanpa memikirkan bagaimana biaya produksi,'' kata Ali. Ali menilai, apabila pemerintah menetapkan harga dengan sangat rendah akan menyebabkan produsen tidak dapat melakukan produksi bisa berakibat buruk. Hal itu justru akan menyebabkan kelangkaan minyak goreng. ''Produsen tidak produksi karena keuntungannya semakin menipis dan kemudian tidak memberikan benefit yang cukup bagi mereka,'' ungkapnya. Kemudian, pemerintah harus membuat ambang batas tertinggi dan terendah harga minyak goreng secara jelas. Menurut Ali, Kebijakan ini harus dibahas bersama pemerintah, perwakilan produsen, dan konsumen. ''Supaya terjadi kesimbangan, memastikan produksinya tetap berjalan lancar dan kebutuhan lapangan tetap terpenuhi," pungkasnya. Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dan kemasan guna meredam fluktuasi harga di tingkat konsumen. Dengan begitu, harga minyak goreng curah paling tinggi dijual sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana dipatok Rp13.500, dan minyak goreng kemasan premium dijual paling tinggi sebesar Rp14 ribu per liter. (Wawan)

Topik:

minyak goreng