Google dan Playstore Sepakat Tak Promosikan Lagi Pinjol Ilegal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 12 Februari 2022 18:07 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (KemenPolhukam) mengungkapkan Google dan playstore sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin atau Illegal. "Mengingat pinjol saat ini berkembang dengan sangat signifikan, maka kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat menjadi keynote speech dalam seminar edukasi pinjaman online legal atau ilegal, yang disiarkan kanal YouTube OJK, dikutip pada Sabtu (12/2/2022). Kemudian untuk pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan sehingga bebas beroperasi, kata Mahfud harus segera diblokir. Menurut Mahfud, pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo adalah bagian dari tindakan administratif yang dilakukan negara. Sehingga ruang pinjol ilegal semakin tertutup dan korban tidak semakin meluas. "Langkah ini harus dilakukan dengan dukungan akses pengaduan masyarakat yang mudah untuk dijangkau, partisipasi aktif melaporkan tindakan ilegal ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan penanganan pinjol," jelasnya. Kemudian, Mahfud pun merinci pinjol yang diblokir Kominfo sebanyak 738 pinjol, kemudian 2019 turun menjadi 718 pinjol. Namun, pada 2020 pinjol ilegal kembali menjamur sehingga 1.562 pinjol yang ditutup. Lalu pada 2021 bisnis pinjol kembali naik sehingga Kominfo harus menutup 1.646 pinjol. "Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan kami, telah bekerja sama dengan google, playstore, appstore untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak," ucap Mahfud. Namun demikian, Mahfud mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online. Apalagi banyak masyarakat yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. Hal ini menyebabkan masyarakat kesulitan keuangan. (Aswan)