Presiden Perintahkan Menko Perekonomian dan Menaker Sederhanakan JHT

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 21 Februari 2022 22:11 WIB
Monitorindonesia.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan dan dipermudah. “Presiden memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dapat dipermudah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam video yang ditayangkan kanal Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022). Dilanjutkan Pratikno, Presiden sudah memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja dan memerintahkan agar tata cara dan persyaratan JHT disederhanakan. Menutnya, penyederhaan agar dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK. “Presiden Jokowi terus mengikuti aspirasi para pekerja dan memahami keberatan para pekerja. Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja atau regulasi yang lainnya," ungkap Pratikno. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Karena dinilai memberatkan kalangan buruh memprotes pemberlakuan peraturan tersebut. Selain serikat pekerja, anggota DPR juga memprotes saol pencairan JHT. [zan]