DPD: Jadwal Pemilu 2024 Sudah Final, Tidak Ada Penundaan

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 23 Maret 2022 16:07 WIB
Monitorindonesia.com - Rapat kerja lanjutan Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri kembali membahas agenda Pemilu 2024. Ketua Komite I DPD Fachrul Razi menegaskan di hadapan Mendagri bahwa jadwal pemilu sudah final. "Pemungutan suara Pemilu 2024 disepakati pada 14 Februari 2024. Jadwal ini hasil kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Komisi pun telah membuat rancangan tahapan dan jadwal pemilu," ujar Fachrul Razi di Ruang Rapat Sriwijaya, Gedung DPD, Komplek Senayan. Ia melanjutkan, wacana penundaan pemilu sudah saatnya diakhiri agar jangan menjadi kepentingan elit mencari popularitas dan cari muka kepada Presiden. “DPD dan Mendagri sepakat pemilu tepat waktu dan sesuai konstitusi,” tegas Fachrul Razi dalam keterangan pada Rabu (23/3/2022). Dijelaskan, KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari, yakni mulai 14 Oktober 2023 hingga 11 Februari 2024. Sementara pemerintah mengusulkan masa kampanye lebih singkat, hanya 90 hari. Masa kampanye lebih singkat dinilai lebih efektif dan efisien serta mengurangi potensi konflik. Untuk itu DPD meminta Kemendagri mengoptimalkan ASN dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang akan habis masa baktinya sebelum pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah. Ini menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Mendagri. Rapat dipimpin Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua I Filep Wamafma, Wakil Ketua III Ahmad Bastian. Dari Kemendagri hadir Mendagri Tito Karnavian, Sekjen, Dirjen, dan jajarannya. Selain agenda pemilu, raker juga membahas mengenai Papua dan Aceh. Senator Razi meminta Kemendagri menjelaskan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021, khususnya tentang pemekaran Papua, rencana revisi UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, penyelesaian RPP Penataan Daerah, dan RPP Desartada, dan pengangkatan Pejabat (Pj) dalam pilkada serentak. Sementara itu, Tito menegaskan bahwa ada beberapa hal penting yang berubah dalam UU Nomor 2/2021 tentang Otsus Papua. Misalnya tentang penambahan dana otsus menjadi 2,25% dan mekanisme pemekaran daerah yang bersifat top down. Mekanisme ini dipilih untuk mempercepat pembangunan dan mempercepat birokrasi mengingat wilayah yang luas untuk mengejar ketertinggalan. Untuk Otsus Aceh, pelaksanaannya sampai dengan saat ini belum optimal untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat aceh dikarenakan adanya berbagai macam permasalahan antara lain: permasalahan dana bagi hasil (minyak, gas); permasalahan tata kelola pemerintahan serta harmonisasi program pusat dan daerah. Berkaitan dengan Penataan Daerah, bahwa Desain Besar Penataan Daerah merupakan bagian dari upaya menciptakan Penataan Daerah yang lebih terarah dan teratur mengingat banyak usulan Pemekaran Daerah yang muncul sementara adanya keterbatasan alokasi anggaran yang dimiliki Pemerintah. Dan terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang diselenggarakan serentak dengan Pemilu tahun 2024, maka diperlukan adanya pengangkatan Pejabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan 272 Kepala Daerah. Raker pada akhirnya menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Komite I DPD meminta Mendagri dalam pemekaran Papua harus memerhatikan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat. Komite I DPD sepakat dengan Mendagri mengevaluasi tata kelola pemerintahan serta harmonisasi program kementerian/lembaga dengan pemda dalam pelaksanaan otonomi khusus Aceh yang tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Komite I DPD sepakat dengan Mendagri untuk mengevaluasi daerah otonom baru dan Kemendagri akan menyusun Desertada dengan meminta masukan dari Komite I yang mendukung keberadaan Forum Komunikasi Penataan Daerah sebagai bentuk partisipasi publik dalam melakukan sosialisasi dan kebijakan pemerintah. Komite I meminta Mendagri dalam pengangkatan pejabat kepala daerah mengoptimalkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah. Rapat yang luring dan daring ini dihadiri anggota Komite I, Yakni: Hilmy Muhammad (DIY); Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Eny Sumarni (Jabar); Otopipanus P Tebay (Papua); Hudarni Rani (Babel), Agustin Teras Narang (Kalteng), Lily Salurapa (Sulawesi Selatan), Ahmad Sukisman Azmy (NTB), Maria Goreti (Kalbar), Jialyka Maharani (Sumsel); Abraham Liyanto (NTT); Jimly Asshiddiqie (DKI Jakarta), Habib Ali Alwi (Banten), dan Arya Wedakarna (Bali). [iwah]