Kawal Fit and Proper Test DK OJK, Komisi XI DPR akan Junjung Tinggi Netralitas dan Independensi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 29 Maret 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI- Komisi XI DPR RI memastikan fit and proper test Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan menjunjung prinsip netralitas, transparansi, akuntabilitas hingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati merespons jadwal fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan DK OJK periode 2022-2027 oleh DPR RI. “Intinya harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dapat dan dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua DPP PKS bidang Ekonomi dan Keuangan ini saat dihubungi, Selasa, (29/3/2022). Anis menuturkan, secara spesifik, selain 8 kriteria yang disyaratkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, idealnya DK OJK juga harus memiliki keahlian spesifik. Pasalnya, kata Anis, industri keuangan memiliki lingkup yang sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech hingga multifinance. “Yang masing-masing memiliki problem berbeda dan khas,” singkat Anis. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyaring 21 nama calon Anggota DK OJK periode 2022-2027 dari hasil panitia seleksi (pansel). Dari 21 kandidat yang diserahkan pansel, Jokowi telah memilih 14 nama yang akan mengikuti tahap selanjutnya. Sejumlah 14 nama calon anggota DK OJK tersebut disebut telah dikirim ke DPR. Selanjutnya, DPR melalui Komisi XI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR dalam waktu dekat ini. (Aswan)

Topik:

DK OJK
Berita Terkait