Anggap Dukungan APDESI Langgar Konstitusi, Politikus PDIP: Kades Dilarang Bermain Politik

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2022 18:11 WIB
Jakarta, MI- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan, kepala desa dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun. Dalam hal ini, termasuk dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat. Hal tersebut disampaikan Junimart merespons deklarasi dukungan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) terhadap usulan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode. “Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat,” tandas Politikus PDIP itu, Kamis, (31/3/2022). Junimart menegaskan, bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi. “Menurut saya dukungan APDESI untuk Presiden 3 Periode bertentangan dengan konstitusi NKRI. Artinya, mereka sudah melawan dan menciderai nilai konstitusi,” tegas dia. Junimart menambahkan, aspirasi hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945. Akan tetapi, hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri. “Hak dan kewajiban para kades adalah mendukung, menjalankan program pemerintah. Ini diatur dalam UU,” jelas Junimart. Junimart pun menilai, semangat APDESI menyuarakan Presiden 3 periode perlu dicermati lantaran berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “Intinya para kades yang bergabung dalam APDESI tersebut perlu membaca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945,” jelas Junimart. “Setiap anak bangsa ini wajib memahami pasal 7 UUD 1945,” tutup Junimart. (La Aswan)

Topik:

apdesi