Aspirasi Kades Dukung Jokowi Tiga Periode, Pengamat: Ancaman Bagi Negara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Maret 2022 22:16 WIB
Jakarta, MI- Peneliti Kebijakan Public IDP-LP, Riko Noviantoro mengungkapkan, munculnya aspirasi Kepala Desa untuk mendukung masa kepemimpinan Presiden tiga periode, harus diantisipasi secara serius. Menurutnya, aspirasi Kepala Desa yang terorganisir bahkan memprovokasi melalui organisasi resmi negara merupakan wujud nyata perlawanan terhadap konstitusi. “Ini bukti ada ancaman terhadap negara. Apapun Kepala Desa adalah bagian dari aparatur pemerintah yang secara kewajiban harus taat pada konstitusi, bukan sebaliknya,” ujar Riko kepada wartawan, Kamis (31/3/2022). Lebih menyesatkan lagi, sambung Riko aksi Kepala Desa itu bernada provokasi yang artinya mengajak pihak lain untuk melawan konsitutisi. Hal demikian menjadi terang bahwa Kepala Desa tersebut bertindak melawan hukum, bahkan melawan konstitusi. Menurut Riko gerakan memprovokasi tersebut diperkuat dengan membawa nama organisasi resmi Kepala Desa. Itu sudah indikasi tindakan inkonstitusionalnya sudah teroganisir, terstruktur dan sistimatis. Sudah barang tentu tindakan Kepala Desa tersebut wujud nyata ancaman terhadap konstitusi. “Gerakan Kepala Desa itu mengancam keamanan negara. Pemerintah melalui aparat penegak hukum perlu memberikan sanksi terhadap Kepala Desa tersebtu,” pungkasnya. Riko pun menilai aspirasi masyarakat tentu saja dilindungi. Namun aspirasi yang provokatif melawan konstitusi dilakukan secara teroganisir, terstruktur dan sistimatis seperti aksi Kepala Desa itu bukanlah hal yang patut diterima sebagai aspirasi. Melainkan wujud nyata melawan negara. “Berbeda dengan tindakan Ketua Parpol yang sebatas menyampaikan gagasan. Namun tidak memprovokasi bahkan tidak menggerakan organisasi utnuk bertindak mendukung gagasan tersebut,” imbuhnya. Lebih jauh Riko mengatakan, Kepala Desa terikat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dimana semuanya menunjukan ketaatan pada konstitusi. Mulai dari UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan sebagainya. Diketahui, baru-baru ini Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) mewacanakan deklarasi dukungan Jokowi tiga periode. (La Aswan)

Topik:

apdesi