Tahap Akhir, RUU ASN Akan Lindungi Honorer

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 September 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro mengatakan, pembahasan Revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mencapai tahap akhir, dan berkomitmen untuk lindungi honorer. "Penyelesaian masalah honorer ini yang nanti akan habis bulan November 2023," kata Endro usai Rapat Panja RUU ASN dengan pemerintah di Jakarta, Selasa (26/9). "Ini bagi mereka para honorer kami berharap supaya tenang dan aman, kami akan melindungi para honorer ini, tidak akan terjadi PHK," tambahnya. Lebih lanjut, dijelaskan Endro, dalam revisi RUU ASN ini sudah dicapai beberapa kesepakatan antara lain, bahwa yang namanya ASN itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer. Endro juga mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, sedang melakukan pendataan dan audit terhadap honorer yang ada di seluruh daerah, karena para honorer yang beralih menjadi PPPK Paruh Waktu haruslah sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Termasuk kualifikasi dan sebagainya. Beberapa hal yang harus kita cermati bahwa tenaga honorer ini akan dikantongi (beralih) menjadi P3K Paruh Waktu khususnya yang berada di pangkalan data BKN,” ujarnya. Endro mengatakan nantinya, pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang akan menjadi turunan UU ASN yang baru, untuk membahas secara rinci mengenai status ASN ini. "Nanti akan dituangkan secara rinci terkait penyelesaian masalah honorer ini oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang ASN yang terbaru ini melalui PP," jelasnya. "Paling tidak selama 6 bulan akan diterbitkan Peraturan Pemerintah disini akan kita evaluasi bersama,” tandasnya.   #RUU ASN Akan Lindungi Honorer