Miris! Perputaran Judi Online Capai Rp 190 T, DPR: Bisa Melonjak Berlipat-lipat, Kalau...

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 4 Oktober 2023 23:13 WIB
Jakarta, MI - Selama periode 2017-2022 ada sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati menyatakan, jumlah tersebut bisa menlonjak berlipat-lipat jika penganangannya seperti pada tahun yang lalu. Nilai transaksi judi online di Indonesia tahun 2022, kata dia, mencapai Rp 104,4 triliun, naik hampir 100 persen dari tahun 2021 sebesar Rp 57,9 triliun. “Kalau ditangani dengan cara biasa seperti yang lalu angkanya akan melonjak berlipat-lipat, sehingga akan semakin mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM. Pemerintah harus tegas memberantas judi online,” katana kepada wartawan dikutip pada Rabu (4/10). Politikus PKS ini mengungkapkan bahwa ada data PPATK melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online. Mirisnya, kata dia, yang mayoritas melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari. "Seharusnya uang itu bisa ditabung, atau belanja ke UMKM, di sana terdapat pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga IRT. Pemerintah harus bertindak,” tegasnya. Dengan demikian, Wakil Ketua BAKN DPR RI ini juga mendesak Pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi. “Indonesia harus terus memperjuangkan supaya segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF), penyebabnya karena para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri, FATF menangani kejahatan bidang keuangan seperti pencucian uang,” tukasnya. (An)

Topik:

DPR judi online