Bocoran Denny Indrayana Putusan Syarat Umur Capres-Cawapres, Ketua MK Kabulkan Permohonan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 11 Oktober 2023 15:53 WIB
Jakarta, MI - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana memberikan "bocoran" soal putusan Mahkamah Konstitutsi (MK) terkait gugatan uji materiil syarat minimum umur capres-cawapres yang akan dibacakan pada (16/10). Dia menyampaikan, prediksi putusan hakim MK itu bisa dilihat dari putusan yang sebelumnya dikeluarkan. "Dalam kapasitas sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, saya ingin membuktikan argumentasi bahwa 'tidak mustahil untuk memprediksi putusan Mahkamah Konstitusi' berdasarkan kecenderungan putusan-putusan sebelumnya, dan positioning politik para hakim konstitusi," Dilihat dari putusan soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker, yang komposisinya 5 : 4. Menurutnya, angka itulah yang akan muncul kembali dalam putusan gugatan syarat umur capres-cawapres. "Maka saya memprediksi putusan syarat umur capres-cawapres juga akan berujung pada angka yang sama, yaitu: lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," jelas Denny. "Saya menduga putusan bisa saja mengabulkan syarat umur menjadi 35 tahun; ATAU syarat umur tetap 40 tahun, namun dibuka kesempatan bagi yang telah berpengalaman sebagai kepala daerah," kata Denny menambahkan. Adapun hakim MK yang berbeda pendapat diantaranya; Saldi Isra, Suhartoyo. Keduanya sudah sejalan sejak lama, termasuk hanya berdua dissenting dalam soal syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Sementara itu, hakim MK yang lainnya, Wahiddudin Adams pada posisi berbeda pendapat. Sebab, hakim MK yang satu ini akan memasuki masa pensiun pada Januari tahun depan. Maka, Wahiddudin pada posisi nothing to lose. Selanjutnya Denny memprediksi, Enny Nurbaningsih pada posisi berbeda pendapat yang berarti dissenting opinion. Putusan ini sama dengan ketika memutus gugatan masa jabatan pimpinan KPK dan UU Ciptaker. Dikatakan Denny, hakim MK, Arief Hidayat pada posisi berbeda pendapat. Terakhirmm, Ketua MK Anwar Usman yang juga ipar Presiden Jokowi. Dia memprediksi bahwa Anwar Usman ada pada posisi mengabulkan permohonan, alias memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan (paslon) pada Pilpres 2024. (ABP)     #Bocoran Denny Indrayana Putusan Syarat Umur Capres-Cawapres #Ketua MK Kabulkan Permohonan