Gerindra Soroti Pernyataan Yusril Soal Putusan MK Cacat Hukum

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 00:13 WIB
Jakarta, MI - Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti pernyataan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, yang mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai cacat hukum. "Pak Yusril dan PBB tentunya menghormati putusan MK. Tentunya menghormati putusan yang diambil bersama-sama teman-teman koalisi indonesia maju," kata Dasco di kediaman Prabowo di jalan Kertanegara, Jakarta, Selasa Malam (17/10). Kata Dasco, dia sudah mendapat penjelasan dari ketum PBB itu atas apa yang disampaikannya di sebuah acara diskusi di Aone Hotel Jakarta pada siang tadi. "Saya tadi dikirimkan link itu, barusan juga dikirimkan link bahwa beliau menjelaskan kesalahpahaman di Kedai Kopi, sehingga kita berpatokan pada berita terkahir di situ boleh teman-teman baca bahwa sebagai anggota KIM," ujarnya. Sebelumnya, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan mahasiswa UNS terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden cacat hukum. "Tapi kalau kita telaah lebih dalam, putusan ini tidak mengalir dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung suatu cacat hukum yang serius," kata Yusril di Aone Hotel, Jakarta, Selasa siang (17/10). Putusan tersebut kata Yusril, bahkan mengandung suatu penyelundupan hukum. "Karena putusannnya mengabulkan sebagian, kemudian pasal 169 yang dimohon itu, bertentangan dengan undang-undang dasar 1945. Kecuali, dimaknai yang pernah menjabat atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan termasuk kepala daerah," kata Yusril. (DI) #Yusril Soal Putusan MK