Prabowo-Erick Thohir segera Dideklarasikan?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Oktober 2023 13:57 WIB
Jakarta, MI - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai pemenuhan syarat menjadi calon Wakil Presiden. Surat tersebut ditetapkan di Jakarta Selatan pada 16 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan surat dimaksud. "Benar, benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Rabu (18/10). Berikut bunyi surat itu: Berdasarkan hasil pemeriksaan Register Induk Pidana, menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak sedang, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Demikian Surat Keterangan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keterangan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.