PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick buat Pilpres

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Oktober 2023 17:03 WIB
Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, Menteri BUMN, Erick Thohir, Anies Baswdan, dan Muhaimin Iskandar. Hal tersebut disampaikan Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (18/10). “Memang benar, pengadilan negeri jakarta selatan telah mengeluarkan beberapa surat keterangan tidak pernah dipidana, atas nama, para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar,” kata Djuyamto. Dia mengatakan, PN Jakarta Selatan sudah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana kepada seluruh pemohon. “Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan oleh PN sebagaimana permohonan yang diajukan oleh pemohon yang sudah saya sebutkan di atas,” ujar Djuyamto. Dia mengungkapkan, para pemohon dalam megajukan surat keterangan tidak pernah dipidana itu untuk kepentingan pencalonan presiden. “Keperluannya disana di dalam permohonan disebutkan untuk keperluan persyaratan pendaftaran Pilpres,” tandas Djuyamto. (ABP)     #PN Jaksel Akui Keluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana untuk Yusril dan Erick