KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan Pendaftaran Prabowo-Gibran


Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pemberitahuan pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Hal itu diungkapkan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (23/10).
"Sampai saat ini, KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden-wakil presiden dari gabungan partai politik KIM (Koalisi Indonesia Maju)," kata Idham.
Dia menyampaikan, KPU RI sampai saat ini masih menunggu surat dari gabungan partai politik yang mengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU," jelas Idham.
Diketahui, Koalisi Indonesia Maju akan mendaftarkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pasangan calon presiden-calon wakil presiden ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Dia menyampaikan, jika Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendaftarkan diri di hari terkahir, maka tes kesehatan akan dilakukan 26 hingga 27 Oktober 2023, itu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 angka 1 huruf, batas akhir pemeriksaan kesehatan adalah tanggal 27 Oktober 2023," tandas Idham. (ABP)
Topik:
KPU Pilpres 2024 Pilpres KPU RI Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Prabowo-Gibran Pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden