Revisi UU MKRI, Komisi III DPR: yang Dikhawatirkan Para Pengusul Hakim MK


Jakarta, MI - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, mengatakan Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (UU MKRI) bakal segera dirampungkan.
"Revisi UU MKRI sudah dilaksanakan, semoga selesai di masa sidang ini," kata Pacul kepada wartawan, Rabu (29/11).
Terdapat empat poin materi perubahan UU MK yang diusulkan oleh DPR yakni mulai dari syarat batas usia minimal hakim konstitusi dari semula 40 tahun, dalam rancangan revisi syaratnya diubah menjadi 50 tahun.
Pacul membantah revisi UU MK terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres dalam UU Pemilu.
Ia mengklaim proses revisi UU MK telah dilaksanakan sejak lama sebelum putusan nomor 90 tersebut keluar. "Tidak menyangkut hal tersebut," kata dia.
Menurutnya, masyarakat perlu khawatir kepada pihak-pihak yang dapat mengangkat hakim MK, yakni Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR.
"Yang perlu dikhawatirkan adalah evaluasi tiap lima tahun oleh para pengusul hakim MK," pungkasnya. (DI)
Topik:
komisi-iii bambang-pacul uu-mkri