Tanggapi Temuan PPATK, Bawaslu: Besok Kami Sampaikan Hasilnya
Jakarta, MI - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan adanya transaksi janggal jelang Pemilu 2024.
Menurut Bagja, jika temuan PPATK soal transaksi tersebut benar, maka Bawaslu akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses.
"Kami menerima laproan PPATK dan bentuknya adalah data intellegence keuangan. Tapi perlu kami sampaikan kepada masyarakat, bahwa hal tersebut jika ada dugaan pelanggaran terkait hal tersebut, maka akan kami sampaikan kepada pihak terkait khususnya Polisi dan Jaksa," kata Bagja kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/12).
Kata Bagja, sampai saat ini pihaknya masih mendalami laporan dari PPATK soal dugaan adanya setoran dalam jumlah fantastis kepada partai politik untuk kepentingan kempanye Pemilu 2024. "Nah ini masih dalam pengkajian kami," ujarnya.
Untuk itu, Bagja menyampaikan, pihaknya akan mengumumkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap temuan PPATK tersebut pada 19 atau 20 Desember besok di kantor Bawaslu RI.
"Selasa atau Rabu ini kami akan prescon tentang tindaklanjut PPATK ini. Kami juga harus membatasi, karena datanya data intellegence keuangan, bukan data yang bisa diakses oleh publik," terangnya.
"Jadi kami akan sampaikan beberapa rekomendasi ke peserta pemilu terhadap penggunaan dana kampanye," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandan, mengungkap adanya kejanggalan terhadap temuan transaksi keuangan jelang Pemilu 2024, tepatnya di semester kedua tahun 2023.
"Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami," kata Ivan usai menghadiri acara 'Diseminasi PPATK', Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12).
Ivan mengungkap transaksi janggal itu bernilai triliunan rupiah. Ivan mengatakan transaksi janggal itu melibatkan ribuan nama hingga partai politik.
"Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol kita lihat. Memang keinginan dari komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan. Sesuai dengan kewenangan kita," ungkapnya.
Ivan juga menyebut, bahwa pihaknya telah mengirimkan kepada KPU dan Bawaslu terkait data soal transaksi janggal itu.
"Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," katanya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
14 jam yang lalu
Pemecatan Ketua KPU, Bukti Kegagalan Tim Pansel dalam Menyaring Calon Anggota Penyelenggara Pemilu
19 jam yang lalu
Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia
30 Juni 2024 20:40 WIB
Cianjur Masuk Wilayah Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Bawaslu RI Minta Tingkatkan Pengawasan
30 Juni 2024 11:48 WIB