KPU Ajak Pemilih Cek Nama di DPT Secara Daring

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 3 Januari 2024 09:01 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (Foto: MI/Dhanis)
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak seluruh masyarakat kembali mengecek namanya secara daring di cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan telah termuat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

Ajakan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial X bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

 

"Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT LN, maka dapat mengecek website cek DPT daring," kata anggota KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Selasa (2/1).

Idham mengatakan video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.

"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).

Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.

DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri.