Keputusan Dinilai Tendesius, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Januari 2024 21:49 WIB
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Foto: MI/Aswan)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat dinilai tendesius soal dugaan pelanggaran aturan car free day (CFD) yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Makanya keputusan itu sangat tendensius, dan kita sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (4/1). 

Bawaslu, tegas dia, tidak berhak menyatakan peserta pemilu menyalahi aturan di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Tapi kalau Bawaslu merekomendasikan ya silakan. Itu hak dia yang namanya rekomendasi," katanya menegaskan. 

Adapun Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan telah menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka, saat bagi-bagi susu di area car free day Jakarta pada 3 Desember 2023 lalu.

Hal ini diketahui setelah Bawaslu Jakarta Pusat mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1). 

Temuan itu dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis Christian. 

Kegiatan pembagian susu Greenfields oleh Gibran saat kegiatan car free day di wilayah Jakarta Pusat, kata dia, sebagai pelanggaran hukum lainnya.

"Dan diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Untuk terlapor pada temuan itu adalah Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya. (wan)