Viral, Rencana Serangan Fajar Pemilu Pakai Dana Desa, Pj Bupati, Kapolres, Dandim dan Kajari Batubara Disebut-sebut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2024 11:02 WIB
Bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah viral di media sosial (Foto: MI/Repro TikTok)
Bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah viral di media sosial (Foto: MI/Repro TikTok)

Jakarta, MI - Viral di media sosial terkait bocornya rencana serangan fajar Pemilu di salah satu daerah. Dalam postingan video dalam akun Tiktok National Corruption Watch, terdengar perbincangan sosok yang tengah memberikan arahan terkait dengan persiapan Pilpres pada 14 Februari mendatang.

Terdengar pihak yang memberikan arahan mengungkapkan bahwa adanya penggunaan dana desa sebesar 100 ribu rupiah untuk keperluan Pilres 2024 salah satu daerah. Rencana penggunaan dana desa untuk pemenangan salah satu paslon pilres 2024, juga sebut untuk keperluan operasional Pj Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara.

Para jajaran pejabat deerah tersebut dikatakan akan bergerak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024. Disebutkan juga bahwa telah dikondisikan jika pendanaan dalam kemenangan salah satu Paslon tersebut diambil dari dana desa.

Nantinya dana desa yang akan diambil sebesar 100 ribu rupiah untuk satu suara, di mana 50 ribu rupiah akan digunakan untuk operasional dari PJ Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara. Sedangkan 50 ribu lainnya akan digunakan untuk siraman pada warga yang akan memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.

Sosok yang memberikan arahan mengatakan, jadi untuk Kepala Desa langsung kita arahkan ke 02, tidak ada alasan apapun, menangkan 02 didaerah masing-masing. "Kawan-kawan sudah menyampaikan, perkecamatan, ya tambah-tambah lah. Jadi untuk kepala desa ini langsung aja kita diarahkan 02, itu judul yang pertama. Tidak ada cerita lain, tidak cerita alasan apapun menangkan 02 di desa masing-masing," katanya.

Sedangkan masalah peluru itu masih diupayakan sehingga sebelum pilpres dikeluarkan, dengan catatan dikeluarkan uang dari dana desa itu digunakan untuk digunakan serangan fajar.

"Terkait masalah peluru itu masih diupayakan dengan izin supaya sebelum pilpres keluar dengan catatan 100 dikeluarkan uang dari situ, dari dana desa itu. 50 untuk dikirim kesana, untuk mereka pergunakan penggunaan, penggunaan apalah serangan sama mereka itu ada penggunaannya nanti Pj disitu, Kapolres disitu, Dandim disitu, Kajari disitu, penguaannya disitu. Penggunaan untuk pilpres operasionalnya mereka," beber sosok itu.

Selain itu, sosok tersebut juga berharap nantinya tidak akan ada pemeriksaan atas proses pilpres 2024 mendatang, tetapi dengan catatan semuanya juga harus berkomitmen.

"Jadi yang 50 tinggal di desa dan seperti pada tahun lalu. Kan udah tahu-tahulah, itu seniorkan dan ini mudah-mudahan tidak ada pemeriksaan terkait 2024. Ya karena itu udah komiten tadi, tidak ada pemeriksaan. Tapi dengan catatan ya kita pun harus komitmen juga lah. Jangan nanti macam tahun-tahun kemarin, siram-siram katanya, siram 10 masuk 40, kalah juga. Kalah ya tak disiram iya kan, kalau macam desa awak bisa lah iya kan," katanya.

"Kalau memang awak pula tak pakai duit bisa bayarin, intinya gitu. Siram-siram, saya siram katanya pupuk, kalah. Yang kalau siram nih kalah ajaklah kalau memang masih mendingan. Makanya untuk itu besok digenjotlah kalau udah kita berbicara itu jangan jadi korban. Aku kalau udah siap pilpres dua botol infus satu body aku bisa," tambahnya.

Sebagai informasi, bahwa larangan politik uang dalam Pemilu sendiri telah diatur dalam Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Pada Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Dalam UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. 

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 286 ayat (1) berbunyi jika pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih.

Adapun sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok yang tertuang pada Pasal 523 ayat 1 menyebutkan,  setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sedangkan pada Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4  tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Adapun pada Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara itu, perihal pelaksanaan pemilu 2024, semuanya telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan yang telah diteken Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tersebut, pemilu 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. (wan)