KPU Terima Pendaftaran 83 Lembaga Survei untuk Akreditasi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Januari 2024 22:23 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima 83 lembaga survei untuk diakreditasi sampai batas waktu pendaftaran pada 15 Januari 2024.

Kata Mellaz, dari jumlah tersebut telah dinyatakan secara sah ada 33 lembaga survei di antaranya yang telah mendapatkan sertifikat akreditasi dari KPU RI, yang artinya lembaga survei tersebut berstatus terdaftar dalam database KPU.

"Yang lain masih proses, nah sampai sekarang saya masih menanti lihat detail-nya," kata August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (17/1).

Mellaz mengatakan, KPU bakal terus mempublikasikan jumlah terbaru lembaga survei yang terakreditasi dan mengumumkan daftarnya kepada masyarakat. Dia juga menjelaskan proses akreditasi itu di antaranya pemeriksaan berkas-berkas administrasi yang menjadi syarat.

 "Misalnya mereka status badan hukumnya, kemudian penyataan bukan bagian dari pemenangan, kemudian mereka anggota dari asosiasi dari lembaga-lembaga survei," tutur Mellaz.

Lebih lanjut, kata Mellaz, terdapat beberapa asosiasi lembaga survei yang membawahi beberapa lembaga. Menurutnya, KPU juga membuka ruang untuk perguruan tinggi hingga lembaga pemberitaan yang melakukan survei.

"Kan ada beberapa asosiasi lembaga survei, atau kita juga buka ruang ada perguruan tinggi yang sebenarnya bukan lembaga survei, tapi diberikan semacam syarat tambahan bahwa mereka pernah ber-MoU dengan KPU, atau stasiun TV, kan ada juga tuh lembaga pemberitaan yang juga punya lembaga survei," papar dia.

Dia menegaskan KPU pada prinsipnya bakal memeriksa berkas-berkas syarat tersebut. "Yang jelas dokumen-dokumen administrasinya itu yang menjadi dasar kami. Misalnya ada lembaga survei yang mendaftar, dokumennya sudah dinyatakan lengkap tapi dokumen aslinya belum diperlihatkan ke kami. Itu kami anggap belum. Kalau sudah semua terlampaui, kami akan ubah menjadi terdaftar," jelas Mellaz.

Sementara itu, jika ada lembaga survei yang baru terbentuk dan ingin mendaftarkan diri mereka ke KPU, Mellaz menyampaikan sejauh ini belum ada rencana untuk membuka gelombang pendaftaran baru.

Nantinya, lembaga-lembaga survei yang mendapatkan status terdaftar atau terakreditasi oleh KPU punya kredibilitas lebih untuk menggelar survei terkait Pemilu 2024, termasuk di antaranya jajak pendapat/hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

 

Sejauh ini, 33 lembaga survei yang terdaftar, yaitu:

  1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai KOPI),
  2. PT Poltracking Indonesia,
  3. PT Ipsos Market Research,
  4. PT Kompas Media Nusantara,
  5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri,
  6. Voxpol Center Research and Consulting,
  7. Pandawa Research,
  8. PT Lingkar Strategi Indonesia,
  9. PT Parameter Konsultindo (PARMET),
  10. Indikator Politik Indonesia,
  11. Lembaga Survei Nasional,
  12. Lembaga Klimatologi Politik,
  13. Polstat Indonesia,
  14. Political Weather Station,
  15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network),
  16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting),
  17. Centre for Strategic and International Studies (CSIS),
  18. Lembaga Survei Jakarta,
  19. Indonesia Polling Station (IPS),
  20. Surabaya Survey Center,
  21. Lembaga Survei Indonesia,
  22. Fixpoll Media Polling Indonesia,
  23. Forum Rektor PTMA,
  24. Yayasan Akselerasi Indodata,
  25. Surabaya Research Syndicate,
  26. Indopol Survey & Consulting,
  27. Polsentrum Data Indonesia,
  28. PT Lingkaran Survei Indonesia,
  29. PT Citra Publik,
  30. Saiful Mujani Research & Consulting,
  31. Rakata Analytics and Advisory,
  32. Strategi Lingkar Nusantara,
  33. Trust Indonesia Research & Consulting