Meski Diatur UU, Istana Klaim Jokowi Belum Ada Rencana Kampanye
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Meski Diatur UU, Istana Klaim Jokowi Belum Ada Rencana Kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [Foto: YT/@SekretariatKabinet]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/81a9f1e6-18a6-4ddc-ad91-238ed2c13507.jpg)
Jakarta, MI - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum ada rencana berkampanye, meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.
"Meskipun diperbolehkan UU Pemilu, sampai saat ini, Presiden Jokowi belum ada rencana berkampanye," kata Ari di Jakarta, Minggu (28/1).
Dijelaskan Ari, bahwa kehadiran Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah hingga beberapa hari ke depan, termasuk dalam agenda kunjungan kerja.
Jokowi sendiri dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada Senin (29/1).
Ia juga dijadwalkan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), sekaligus peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
"Hari-hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunker, di antaranya: peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," ujarnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menekankan pernyataannya beberapa waktu lalu mengenai Presiden boleh berkampanye, dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), sebagaimana dipantau di Jakarta, Presiden kemudian menunjukkan sebuah kertas yang menunjukkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini saya tunjukin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" kata Presiden.
Adapun Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berbunyi "Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".
Berita Sebelumnya
![Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN, Jokowi: Insyaallah Semakin Siap Melayani Masyarakat Indonesia Momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjenguk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto, di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara (RSPPN) Panglima Besar Soedirman, Jakarta. [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-jenguk-prabowo.webp)
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN, Jokowi: Insyaallah Semakin Siap Melayani Masyarakat Indonesia
1 Juli 2024 08:19 WIB
![Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia Andre Vincent Wenas (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/andre-vincent-wenas-2.webp)
Politisi Menggonggong, Jokowi Berlalu dengan Terus Memperjuangkan Indonesia di Panggung Dunia
30 Juni 2024 20:40 WIB
![Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-midhanis.jpg)
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB