Kecam PBB, Indonesia Apresiasi Gugatan Afsel di Mahkamah Internasional

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Januari 2024 17:16 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Gugatan Afrika Selatan yang diajukan ke International Court of Justice (ICJ) terhadap  genosida yang dilakukan Israel kepada rakyat Palestina menghasilkan putusan agar Israel menghentikan genosida.

Perjuangan Afrika Selatan dan keputusan mahkamah internasional ini, menurut anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi PKS Sukamta patut diapresiasi dan di dukung oleh negara-negara di dunia.

"Indonesia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Afrika Selatan yang telah memgajukan gugatan dan hasilnya Israel diputuskan telah melakukan genosida kepada rakyat Palestina," kata Sukamta, Minggu (28/1).

Namun keputudan ICJ masoh setengah-setengah disatu sisi memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. "Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata padahal langkah ini sebagai satu cara menghentikan genosida."

Wakil ketua BKSAP DPR RI ini menyindir PBB tidak lagi jadi menjadi lembaga yang menjaga perdamaian. "Ketika mayoritas negara di dunia pendukung Palestina kehilangan harapan, kepercayaan, rasa keadilan dari Perserikatan Bangsa Bangsa, Mahkamah Internasional menjadi penjaga marwah pengadilan internasional dan menjaga tingkat keadilan dunia," ungkapnya.

PBB telah gagal menjaga perdamaian dunia dan melindungi hak asasi manusia rakyat Palestina. PBB tak berdaya dihadapan Israel dan Amerika Serikat. Mahkamah Internasional menjadi harapan baru tentang keadilan dunia.

Sukamta juga mengingatkan Israel untuk tunduk pada perintah mahkamah internasional. "Ketundukan Israel terhadap putusan mahkamah Internasional merupakan kewajiban walaupun Israel tidak meratifikasi Konvensi Genosida 1948 namun Statuta Roma telah diratifikasi oleh Palestina dan diterima oleh IJC. Putusan ini juga harus di dukung tekanan politik dan ekonomi internasional terhadap Israel," jelasnya.

Sebagai informasi sudah lebih dari 3 bulan Israel melakukan genosida kepada rakyat Palestina. Upaya penghentian genosida harus terus dilakukan untuk menyelamatkan jutaan rakyat Palestina.