Jika Ada Kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi: Lapor ke Bawaslu, Jika Belum Tuntas Gugat ke MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Februari 2024 12:45 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Ist)
Presiden Jokowi (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika ditemukan dugaan kecurangan-kecurangan dalam proses perhitungan suara dalam Pemilu 2024, maka silahkan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai mekanisme yang berlaku.

"Ya semuanya kan ada mekanismenya kalau di lapangan ada kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu," kata Jokowi usai mencoblos di TPS 10 Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).

Namun kata Jokowi, jika dugaan kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu itu masih belum tuntas, ia pun menyarankan untuk mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau masih belum (tuntas), kan masih ada gugatan lagi di Mahkamah Konstitusi. Saya kira mekanisme seperti itu yang harus semuanya mengikuti," ujarnya.

Kendati begitu, Jokowi tetap berharap Pemilu 2024 bisa berjalan baik tanpa adanya kecurangan, sehingga pesta demokrasi ini bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat.

"Ya ini adalah pesta demokrasi kita berharap menjadi pestanya rakyat dan juga berlangsung dengan luber dan jurdil diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia," jelasnya. (DI)

Topik:

presiden-jokowi kecurangan-pemilu bawaslu gugat-ke-mk