Kubu 01 dan 03 Diprediksi Bakal Segera Gugat Pilpres 2024 ke MK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 17 Februari 2024 13:12 WIB
Pengamat Politik, Ujang Komarudin (Foto: MI/Dhanis)
Pengamat Politik, Ujang Komarudin (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin, menilai bakal ada gugatan yang dilayangkan dari kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud terkait perolehan suara hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau saya si melihat gugatan mungkin ada, kan itu hak konstitusional bagi siapapun yang kalah. Baik kubu 01 atau 03 untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, karena jalur demokrasinya seperti itu, prosesnya seperti itu," kata Ujang saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (17/2).

Kata Ujang, saat ini kedua kubu sedang berupaya mengumpulkan semua bukti-bukti kecurangan Pemilu 2024, sehingga sangat berpotensi untuk 01 dan 03 mengajukan gugatan tersebut ke MK.

"Mekanisme hukum yang harus ditempuh oleh 01 dan 03 karena memang dianggap punya dugaan kecurangan-kecurangan," ujarnya.

Namun, kata Ujang, terkait gugatan tersebut nantinya akan dikabulkan oleh MK atau tidak tentu itu menjadi keputusan MK.

"Tapi kita lihat saja di MK, apakah betul kecurangan itu terbuktikan. Nanti MK yang memutuskan seperti itu," jelas Ujang. (DI)