KPU Ungkap Faktor Meninggalnya Anggota KPPS Akibat Kelelahan dan Komorbid

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Februari 2024 10:08 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik. [Foto: Repro]
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengungkap kelelahan menjadi faktor banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), meninggal dunia saat penugasan.

“Tapi ada juga informasi yang mengatakan kelelahan memicu aktifnya komorbid, gitu. Dan nanti tentu secara otoritatif ahli kesehatan, tapi ini informasi (kelelahan) yang kami terima,” kata Idham di Jakarta, Minggu (18/2).

Dijelaskan Idham, pihaknya sebelumnya telah mengusukan metode dua panel, dalam penghitungan suara. Sayangnya, usulan itu ditolak oleh DPR. Padahal, menurutnya, cara ini bisa meminimalisasi potensi kelelahan para KPPS.

“Ya mengenai pelaksanaan metode satu panel, sebagaimana yang telah dilangsungkan pada tanggal 14-15 Februari ini adalah berdasarkan hasil rapat konsultasi dengan pembentuk UU, kami telah mengusulkan dua panel, dengan pertimbangan waktu,” ujarnya.

KPU, lanjut Idham, turut berduka cita dan menegaskan bahwa hak-hak korban, akan segera ditunaikan oleh KPU. Namun, ia menyebut tidak dapat membandingkan dengan jumlah korban, yang meninggal dunia saat gelaran pemilu tahun 2019.

“Ya apapun itu jumlahnya kami tentunya sangat berduka ya, berduka atas wafatnya badan ad hoc, mereka adalah pejuang demokrasi ya. Kami sangat berduka,” tandasnya.

Sebelumnya, KPU DKI telah menerima data mengenai dua anggota KPPS meninggal dunia akibat kelelahan, dan mengalami kecelakaan. Pertama, Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 70 Kelurahan Rawa Badak Utara, Iyos Rusli (52) meninggal dunia saat menjalankan tugas, melakukan penghitungan suara pada Rabu (14/2/2024) malam.

Lalu yang kedua, seorang petugas KPPS berinisial AJ (24) meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jakarta Pusat, saat hendak mengantarkan logistik dari Kelurahan Kebon Kacang ke Gelanggang Olahraga (GOR) Tanah Abang.

Sementara, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku telah menyiapkan santunan bagi petugas ad hoc atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024. 

"Iya, disiapkan santunan," kata Hasyim di Jakarta, Sabtu (17/2).

Dia menjelaskan santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu, diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan, Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

“Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," ujarnya.