Bawaslu Minta KPU Hentikan Sirekap, Ada Apa?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Februari 2024 10:39 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan sementara penayangan real count Pemilu 2024, lantaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang bermasalah.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, masalah yang terjadi saat ini banyaknya data pada formulir C hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), yang tidak terkonversi secara akurat menjadi data pada Sirekap.

"Menghentikan terlebih dahulu penayangan informasi data perolehan suara," kata Bagja, Senin (19/2).

Namun, ia meminta untuk tetap melanjutkan hasil penghitungan suara yang ditulis di formulir (Form) C diunggah pada pemilu2024.kpu.go.id, sampai kendala sistem pada Sirekap dapat membaca data yang tertera pada form model C hasil secara akurat.

Lebih lanjut, Bawaslu juga meminta KPU sigap dalam memperbaiki kesalahan data pada Sirekap, dan terus memantau secara berkelanjutan terhadap data suara yang dikonversi Sirekap.

Mengingat, foto formulir C hasil dan perolehan suara secara real count pada laman pemilu2024.kpu.go.id, bisa diakses dan dibandingkan secara bersamaan.

Bagja juga menegaskan bahwa Sirekap, hanyalah alat bantu rekapitulasi penghitungan suara, bukan hasil Pemilu 2024.

"Data otentik adalah data manual rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara brjenjang," tandasnya.