Mahfud Tegaskan Hak Angket Tak Akan Ubah Hasil Pemilu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Februari 2024 20:57 WIB
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md  [Foto: Repro]
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan, pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sangat boleh dilakukan. 

Menurut pasangan Ganjar Pranowo itu, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan, dengan kebijakannya. "Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud, Minggu (25/2).

Dijelaskan Mahfud, hak angket adalah hak DPR RI untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan, terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu, yang telah diatur dalam konstitusi.

Terkait hal tersebut, lanjut Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Oleh karena itu, ia menekankan hak angket boleh diberlakukan di parlemen. Meski begitu, Mahfud mengatakan, hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik. 

Atas dasar itu, dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

"Hak angket tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU, atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri," tandasnya.

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya menggulirkan hak angket di DPR, atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Menurut Ganjar, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta keterangan KPU dan Bawaslu mengenai penyelenggaraan Pilpres 2024.