Komisi VII Minta BPH Migas Tingkatkan Pengawasan Pasca Revisi Peraturan Penyaluran BBM

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Februari 2024 17:23 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, mendesak Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk melakukan peningkatan pengawasan terkait dilakukannya revisi peraturan tentang penyaluran BBM tertentu dan jenis bahan bakar penugasan. 

Kata Mulyanto, perubahan Peraturan BPH Migas yang niatnya ingin mempermudah masyarakat di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) untuk mendapatkan bahan bakar, justru jangan sampai malah menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan BBM tertentu dan jenis bahan bakar penugasan. 

"Saya berharap terkait implementasi soal sub penyalur BBM di daerah 3T, agar kemudahan distribusi BBM bersubsidi ini tidak disimpangkan masyarakat," kata Mulyanto kepada wartawan, Senin (26/2).

Mulyanto mengingatkan, BPH Migas semestinya sudah mengantisipasi berbagai kemungkingan yang bakal terjadi sebelum merevisi Peraturan No. 6 Tahun 2015 ini. 

"Jangan sampai revisi itu dilakukan tanpa persiapan yang mengakibatkan alokasi dan distribusi kedua jenis BBM tersebut berantakan," ujarnya.

"Sesuai revisi regulasi yang ada, untuk memudahkan masyarakat, kini dimungkinkan di daerah 3T membeli BBM subsidi dengan dirijen. Apalagi untuk daerah yang tidak ada program BBM Satu Harga," tambahnya. 

Mulyanto menilai, revisi peraturan tersebut cukup baik, termasuk keberadaan sub penyalur BBM bersubsidi di tengah infrastruktur distribusi BBM di daerah 3 T yang terbatas.  

"Namun demikian implementasinya tetap perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari BPH Migas," ujar Mulyanto. 

Untuk diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP) pada daerah yang belum terdapat penyalur guna memudahkan masyarakat mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi.

Sejumlah butir revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut, di antaranya terkait definisi sub penyalur, prosedur penunjukkan dan penetapan sub penyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian sub penyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, serta sanksi. (DI)