Gugatan Pilpres 2024, TPN Ganjar-Mahfud Siap Hadirkan Saksi seorang Kapolda di MK

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Maret 2024 13:39 WIB
Capres PDIP Ganjar Pranowo
Capres PDIP Ganjar Pranowo

Jakarta, MI -  TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap menghadirkan saksi yang merupakan seorang Kapolda ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilpres 2024.  TPN tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dengan yang lain tetapi lebih kepada dugaan kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).

Hal itu dikatakan Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat dalam keterangannnya di Jakarta, Senin (11/3/2024). Kata Henry, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan keliru dan tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.

Dia mengklaim, pihaknya memiliki data dan bukti yang kuat terkait dengan pelaksanaan pemilu 2024. "Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," katanya.

Henry menyatakan, bahwa bukan hal baru bila MK memutuskan melakukan pemilu ulang. Sebab hal seperti ini sudah pernah terjadi di beberapa negara. "Kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) juga tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, Ganjar pernah menjabat gubernur di provinsi itu selama 10 tahun, dan Jateng merupakan basis suara PDIP," katanya.

Dia meyakini TPN Ganjar-Mahfud bisa membuktikan di MK terjadi mobilisasi kekuasaan mulai dari mengerahkan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres. Tanpa itu, kata dia, tidak akan ada selisih suara seperti itu. 

Henry juga menyatakan, pihaknya memiliki bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain. "Bahkan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," ujarnya.

bahkan, sambung dia, ada dugaan mobilisasi massa untuk tidak menggunakan hak pilih di Kabupaten Sragen, Jateng, sehingga partisipasi pemilih cukup rendah berkisar 30 persen. [Lin]