Wasekjen PKB: 5 Anggota Fraksi PKB Telah Menandatangani Surat Pengajuan Hak Angket

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Maret 2024 22:13 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)
Wakil Sekretaris Jenderal PKB, Syaiful Huda (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda, mengungkapkan sebanyak lima anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa telah menandatangani pengajuan hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024.

"Setahu saya sudah ada lima teman-teman fraksi, setahu saya ya," kata Huda kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Namun demikian, Huda enggan mengungkapkan siapa saja koleganya yang telah menandatangani pengajuan hak angket.

Sebab menurutnya, persyaratan pengajuan hak angket minimal 25 anggota dewan.

"Saya belum tanda tangan," ucap dia.

"Kan 25, kalau kebanyakan nanti malah enggak bagus," imbuhnya.

Lebih lanjut, Huda belum bisa menargetkan kapan hak angket bisa diajukan, lantaran masih menunggu sikap Fraksi PDIP sebagai inisiator.

Selain itu, pihaknya juga masih mematangkan substansi hak angket.

"Secara substansi masih terus berjalan yah. Kan ini juga termasuk menjadi ruang komunikasi politik dengan teman-teman PDIP. Jadi secara substansi nanti ada waktunya. Prinsip hari ini yg paling utama adalah bergulir dulu. Tahapannya itu," tandasnya.

Topik:

pkb hak-angket