KPU Akan Umumkan Hasil Pemilu Setelah Buka Puasa

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Maret 2024 15:52 WIB
Anggota KPU RI, August Mellaz (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU RI, August Mellaz (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pengumuman hasil Pemilu 2024 bakal disampaikan setelah waktu berbuka puasa atau sekitar pukul 18.06 WIB. 

"Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," kata Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). 

Mellaz menjelaskan KPU RI akan menyelesaikan beberapa pemilihan anggota legislatif terlebih dahulu. Kemudian, kata dia, merekap dua provinsi tersisa, yakni Papua Pegunungan, dan Papua.

"Setelah itu kami akan lihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," ujarnya.

Selanjutnya, kata Mellaz, penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan dalam sebuah surat keputusan (SK) seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI semalam dalam doorstop dengan teman-teman media, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," ujarnya.