PPP Tak Lolos Parlemen, Awiek: Kami Akan All Out di Mahkamah Konstitusi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 Maret 2024 21:01 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek (Foto: MI/Dhanis)
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, mengaku terkejut atas perolehan suara yang didapatkan partainya berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI yang tak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Menurut Awiek, data tersebut tak sesuai dengan data yang diperoleh internal PPP. Meski begitu, ia mengaku akan menghormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. 

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi, secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami. Namun dengan demikian kita menghormati proses yang ada di KPU secara berjenjang yang telah dilakukan," kata Awiek di Kantor KPU RI. 

Karena itu kata Awiek, partainya akan mengajukan protes dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas perbedaan hasil suara tersebut yang dinilai sangat merugikan partainya. 

"Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi KPU untuk mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya. 

Awiek mengungkap, PPP seharusnya bisa mendapatkan hasil Pemilu hingga 4,04 persen. Apabila dikonversi ke dalam jumlah pemilih. Tetapi, saat ini PPP kehilangan 150 ribu suara pemilih dan tidak terhitung ke dalam rekapitulasi PPP.

"Ada selisih 100-150 ribu suara rekapitulasi itu tidak jauh berbeda dengan yang diumumkan oleh KPU. Dan kami ingin bisa membuktikan itu semua, dimana pergeseran suara-suara itu," katanya. 

Untuk itu, ia memastikan bahwa PPP akan total dalam mengajukan gugatan ke MK agar partainya lolos parlemen, karena baginya setiap suara konstituen wajib diperjuangkan dan dilindungi.

"Tentu kami akan all out di Mahkamah Konstitusi, karena suara ini merupakan titipan atau amanat. Titipan umat yang harus dikawal dan tidak boleh kendor," tegasnya.