Bawaslu Putuskan KPU Bersalah Atas Kasus Penggelembungan Suara di Dapil Jatim VI

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Maret 2024 20:05 WIB
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Tangkapan layar - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Jakarta, MI - Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memutuskan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Adapun perkara yang terdaftar dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 itu dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja di ruang sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (26/3/2024). 

Dengan ini, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," katanya.

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," jelas Puadi.

Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," pungkasnya.