Pemilihan Ulang Berpotensi Krisis Ketatanegaraan


Jakarta, MI - Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bila Mahkamah Konstitusi (MK) mewujudkan permintaan untuk dilakukannya pemilihan ulang, maka dapat berpotensi menimbulkan krisis ketatanegaraan di Indonesia.
“Bilamana misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia,” kata Otto di Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024).
Selain itu, Otto juga mengatakan jika permasalahan ini terjadi akibat dari lemahnya mekanisme hukum, dalam penyelesaiannya tentu akan memakan waktu bahkan melebihi tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.
“Apabila kemudian pemohon [paslon 01 dan 03] mendalilkan bahwa mekanisme hukum yang berlaku dalam hal penyelesaian, tiap tahapan tersebut memakan waktu berbelit-belit atau bahkan bisa melampaui tahapan-tahapan selanjutnya dari pemilu itu sendiri,” kata dia.
“Sepatutnya, hal ini dipermasalahkan dan dipersoalkan pemohon dalam forum terpisah, misalnya mengajukan judicial review baik kepada tingkat Mahkamah Agung, atau Mahkamah Konstitusi,” kata Otto.
“Bukan dalam tahapan PHPU Presiden dan Wakil Presiden,” tambahnya menjelaskan bahwa paslon 01 dan 03 salah kamar.
Hari Kamis (28/3/2024) kemarin, Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang kedua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap Pilpres 2024.
Pihak termohon yang menggugat PHPU yang diajukan oleh Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan pihak terkait pada kasus tersebut, adalah pasangan Prabowo-Gibran yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.
Topik:
pemilu-ulang kpu pemilu pilpres pemilihan-ulang-berpotensi-krisis-ketatanegaraanBerita Sebelumnya
Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pemilu Presiden Jokowi Dihentikan Bawaslu
Berita Selanjutnya
Komisi X DPR Dukung Kurikukum Merdeka Jadi Kurikulum Nasional
Berita Terkait

Nasib Jokowi dan Roy Suryo Cs Usai Dapat Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
5 Oktober 2025 12:30 WIB

Tak Menutup Kemungkinan Komisioner KPU Prabumulih Lainnya juga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 6 M
5 Oktober 2025 09:00 WIB

Ketua KPU Prabumulih, Sekretaris dan Bendahara Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
5 Oktober 2025 07:30 WIB