Usai Empat Menteri Bersaksi di MK, Begini Komentar Gibran

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 April 2024 12:03 WIB
Gibran Rakabuming Raka
Gibran Rakabuming Raka

Jakarta, MI - Empat menteri Presiden Jokowi telah memberikan kesaksian terkait bantuan sosial (bansos) di Mahkamah KOnstitusi pada Jumat (5/4/2024). Emapt anak buah Jokowi itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

Menanggapi hal itu, wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomentar saat ditanya wartawan saat menghadiri acara pembagian bahan pokok di Benteng Vastenburg, Solo, Sabtu (6/4/2024). Menurut Gibran, keterangan para menteri tersebut seharusnya sudah bisa menjawab atas dugaan bansos disalahgunakan untuk pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

"Kan sudah dijawab semua, sudah dihadirkan semua. Kurang apalagi?" katanya singkat.  Ia meminta semua pihak untuk mengikuti seluruh proses dan mekanisme yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Pihaknya, kata dia, sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi, terkait permintaan tersebut. Adapun alasan pengajuan nama Kapolri, lanjut Todung, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran, yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ada cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, di antaranya pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, dan yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ujarnya. Melalui pemanggilan tersebut, Tim Hukum TPN berharap mendapatkan penjelasan yang akuntabel, mengenai kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dikeluarkan oleh kepolisian.

"Tidak cukup hanya melihat soal bansos, tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mendukung permintaan Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi, dalam persidangan PHPU Pilpres 2024.[Lin]