Megawati Ajukan Diri sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) Sengketa Pilpres

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 April 2024 13:12 WIB
Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI)
Megawati Soekarnoputri (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Mahkamah Konstitusi (MK). untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, nomor urut 03.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

"Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," timpalnya.

Menurut Hasto, Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke MK dengan harapan putusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Adapun perwakilan MK yang menerima surat itu menyatakan akan menyerahkan surat tersebut ke Ketua MK Suhartoyo. "Terima kasih Pak, kami mewakili Biro Humas dan protokol kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga," kata perwakilan MK.

Diketahui, bahwa Ganjar-Mahfud mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Kubu 03 itu menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.

Maka mereka juga meminta Pilpres 2024 diulang di semua daerah. Sementara MK bakal menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. (wan)