Majelis Hakim MK Pertimbangkan Berkas 'Amicus Curiae' Sengketa Pilpres 2024
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: MI/Dhanis) Gedung MK [Foto: MI/Aswan]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-midhanis.jpg)
Jakarta, MI - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan alias amicus curiae, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diterima.
Pasalnya, kata dia, semua berkas sahabat pengadilan tersebut akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti, pada masing-masing perkara dari semua pihak.
"Seperti apa Majelis Hakim nanti memposisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," kata Fajar di Gedung MK Jakarta, dikutip Rabu (17/4/2024).
Menurut Fajar, fenomena pengajuan Sahabat Pengadilan pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik, lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan pengajuan, pada pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.
Pada Selasa (16/4/2024), dia menyebutkan sudah terdapat lima pihak yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan, antara lain badan eksekutif mahasiswa (BEM) fakultas hukum (FH) empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Sebelumnya, ia mengungkapkan sudah terdapat pula berkas Sahabat Pengadilan terkait Pilpres 2024 yang diterima MK, sehingga totalnya sudah lebih dari 10.
Sementara itu, lanjut dia, pada hampir semua penyelenggaraan pilpres tahun sebelumnya tidak ada pengajuan amicus curiae sebanyak tahun ini, seperti pada Pilpres 2004, Pilpres 2009, Pilpres 2014, serta Pilpres 2019.
"Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tapi ini memang fenomena yang menarik," tuturnya.
Menjelang putusan MK pada 22 April 2024, Fajar menuturkan pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae, lantaran MK tidak memberikan batas waktu tertentu terkait pengajuan berkas Sahabat Pengadilan tersebut.
Di sisi lain terkait Megawati Soekarnoputri, yang mengajukan diri sebagai Sahabat Pengadilan ke MK, ia mengaku hal tersebut bukan merupakan masalah.
Sebagaimana diketahui selain sebagai Presiden Ke-5 RI Megawati, yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritas-nya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar menegaskan.
Amicus curiae merupakan konsep hukum, yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun pendapat tersebut hanya sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Berita Sebelumnya
![Usai Putusan MK, Ganjar Ungkap Hubungannya dengan Mahfud Berakhir Hari Ini Ganjar Mahfud. (Foto: MI/ Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ganjar-mahfud.webp)
Usai Putusan MK, Ganjar Ungkap Hubungannya dengan Mahfud Berakhir Hari Ini
22 April 2024 17:11 WIB
![Jelang Putusan MK, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polda-metro-jaya.jpg)
Jelang Putusan MK, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas hingga Merdeka Barat
22 April 2024 07:42 WIB
![Guru Besar Tata Negara Unpad: MK akan Putuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024 Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan Kesaksian di sidang MK mengenai bantuan sosial (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/menteri-keuangan-sri-mulyani-saat-memberikan-kesaksian-di-sidang-mk-mengenai-bantuan-sosial-foto-midhanis.webp)
Guru Besar Tata Negara Unpad: MK akan Putuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024
21 April 2024 21:27 WIB
![Hakim MK Enny Nurbaningsih, Ketukan Palumu Ditunggu RA Kartini dan Dewi Keadilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-mk-enny.webp)
Hakim MK Enny Nurbaningsih, Ketukan Palumu Ditunggu RA Kartini dan Dewi Keadilan
21 April 2024 11:16 WIB
![Gibran Akar Kekisruhan yang Didalilkan Kubu Anies-Ganjar! Apa yang Terjadi jika Tak Didiskualifikasi? Tim hukum Ganjar-Mahfud dan Yusril Ihza Mahendra dkk saat berbincang di ruang sidang MK (Foto: MI Repro Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/8f5f43f7-a159-460e-88aa-e11fe10aa0a4.jpg)
Gibran Akar Kekisruhan yang Didalilkan Kubu Anies-Ganjar! Apa yang Terjadi jika Tak Didiskualifikasi?
21 April 2024 10:29 WIB